MUARA ENIM — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim, Desy Riyanah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Muara Enim, menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi IV terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Komisi IV memberikan sejumlah catatan, saran dan rekomendasi terhadap berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Komisi IV menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Setiap program yang dianggarkan diminta tetap mengutamakan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muara Enim.
Salah satu perhatian Komisi IV berada pada sektor pendidikan. Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalami pengurangan dari sekitar Rp 763.647.420.272,14
menjadi RpRP 753.748.813.865,86
Komisi IV meminta agar penyesuaian tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah
Pada sektor kesehatan, anggaran Dinas Kesehatan mengalami penyesuaian dari sekitar Rp 565.879.591.554,48 menjadi Rp 486.443.258.829,57 Komisi IV menekankan agar pengurangan maupun pergeseran anggaran tidak mengurangi kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan puskesmas, rumah sakit, obat-obatan, tenaga kesehatan serta pelayanan ibu dan anak.
Sementara itu, anggaran RSUD dr. H. M. Rabain justru mengalami penambahan sekitar Rp12,07 miliar, dari Rp RP 149.250.819.000,00 menjadi Rp 161.327.726.272,27
Komisi IV meminta agar tambahan anggaran tersebut benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan, bukan semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran.
Komisi IV juga memberikan perhatian terhadap sektor ketenagakerjaan. Meskipun anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalami pengurangan sekitar Rp 659.693.829,82 Komisi IV meminta agar hal tersebut tidak mengurangi efektivitas program pelatihan, peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Di bidang sosial, anggaran Dinas Sosial mengalami pengurangan sekitar Rp8,53 miliar. Komisi IV meminta agar penyesuaian tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan dasar dan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin, penyandang masalah kesejahteraan sosial, korban bencana serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Perhatian juga diberikan terhadap sektor UMKM. Anggaran Dinas Koperasi dan UKM turun dari sekitar Rp 16.402.093.870
menjadi Rp 12.531.877.445
Komisi IV meminta agar pengurangan tersebut tidak menghambat pembinaan, peningkatan kapasitas, akses permodalan, pemasaran dan daya saing koperasi maupun UMKM.
Untuk bidang kepemudaan dan olahraga, Komisi IV mencatat pengurangan anggaran dari sekitar 38.582.912.407,53 menjadi Rp 26.140.456.591,04 Komisi meminta agar pengurangan tidak menghilangkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pembinaan atlet, serta kegiatan fisik diprioritaskan berdasarkan urgensi, pemerataan wilayah, manfaat dan kesiapan pelaksanaan.
Desy juga menyampaikan sejumlah catatan Komisi IV terkait sektor kesejahteraan rakyat, penanggulangan bencana, pariwisata dan ekonomi kreatif. Setiap perubahan anggaran diminta memiliki dasar yang jelas, target terukur dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan akhirnya, Komisi IV menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Laporan tersebut disampaikan Desy Riyanah dalam kapasitasnya sebagai penyampai laporan Komisi IV pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, dengan dokumen laporan bertanggal 30 September 2026.









