SURABAYA — Sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, menjadi lokasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika pada Senin dini hari, 28 September 2026. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam operasi tersebut.
Perkara ini kemudian menjadi perhatian publik setelah polisi menemukan bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur.
Ketiganya berasal dari tiga daerah berbeda, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo. Informasi mengenai identitas ketiganya telah dikonfirmasi dalam pemberitaan berdasarkan keterangan kepolisian.
Perkara tersebut kini tidak berlanjut dalam bentuk penahanan. Polisi menyatakan delapan orang yang diamankan menjalani proses sesuai prosedur, termasuk asesmen melalui BNN Kota Surabaya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima aparat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Informasi tersebut menyebut seorang karyawan swasta berinisial N berada di lokasi dan diduga sedang menggunakan narkoba bersama sejumlah orang.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian bergerak melakukan pemeriksaan ke lokasi. Di dalam kamar, polisi menemukan delapan orang yang masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Pemeriksaan selanjutnya mengungkap status tiga orang di antaranya sebagai anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Mereka diketahui merupakan kader Partai Gerindra.
Polisi juga menyatakan kedelapan orang tersebut ditemukan dalam kondisi sedang menggunakan narkotika ketika petugas melakukan penggerebekan. Namun, status dan peran masing-masing tetap harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dijalankan aparat.
Polisi Temukan Sejumlah Barang
Dari kamar hotel tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang yang ditemukan antara lain satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pengembangan pemeriksaan, N disebut memberikan keterangan mengenai asal narkotika yang digunakan. Polisi menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C, yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Tujuh Orang Positif Ekstasi
Selain mengamankan barang bukti, polisi melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang yang berada di dalam kamar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Hasil tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses asesmen terhadap kedelapan orang yang diamankan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur meskipun mekanisme penanganannya tidak berujung pada penahanan.
Mengapa Tidak Ditahan?
Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah penerapan mekanisme restorative justice (RJ).
Polrestabes Surabaya menyatakan barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas pertimbangan tersebut, kedelapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepolisian menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tetap dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Setelah proses di kepolisian, kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di BNN Kota Surabaya, termasuk asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu atau TAT.
Dengan demikian, restorative justice dalam perkara ini bukan berarti fakta pengamanan maupun hasil pemeriksaan diabaikan. Proses asesmen tetap menjadi bagian penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Gerindra Menunggu Proses Resmi
Keterlibatan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra turut mendapat respons dari internal partai.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partai menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Gerindra juga menyatakan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut keterangan partai, kader yang terlibat proses hukum dapat dinonaktifkan sementara. Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan bersalah, partai menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan internal, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Sementara itu, DPC Gerindra Situbondo juga menyatakan masih menunggu kepastian resmi mengenai perkara yang melibatkan Afif Reza Rimunda. Ketua DPC Gerindra Situbondo, Hambali, mengatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat apabila informasi mengenai pengamanan itu benar.
Perkara Masih Berproses
Penggerebekan kamar hotel tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dan asesmen lebih lanjut. Delapan orang telah diamankan, sejumlah barang bukti telah ditemukan, sementara hasil tes urine juga telah diketahui.
Di sisi lain, polisi masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang digunakan. Keterangan mengenai sosok berinisial C yang disebut sebagai pemasok juga menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Bagi publik, perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas karena tiga orang yang diamankan berstatus sebagai anggota DPRD. Namun, status sebagai orang yang diamankan dalam sebuah perkara tidak serta-merta sama dengan putusan bersalah.
Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan aparat, asesmen BNN, serta keputusan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa sebuah informasi masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di ruang privat. Dari informasi mengenai seorang karyawan swasta di sebuah kamar hotel, polisi kemudian menemukan delapan orang dan mengungkap bahwa tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga wilayah di Jawa Timur.
Proses asesmen di BNN Kota Surabaya serta pengembangan terhadap asal narkotika kini menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana perkara tersebut berlanjut.











