SITUBONDO — Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Jawa Timur menyoroti CV Mahameru yang kembali memperoleh pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo pada 2026 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi LPK Jawa Timur, Bang Don. Ia mempertanyakan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan CV Mahameru pada 2025 sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Menurut Bang Don, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari Dinas PUPP, terutama mengenai pengawasan terhadap penyedia serta tindak lanjut apabila dugaan pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak tersebut terbukti.
«“Yang menjadi pertanyaan kami, pada tahun 2025 ada dugaan pekerjaan APBD yang sudah dilaksanakan sebelum kontrak. Kemudian, apakah terhadap penyedia diberikan sanksi atau tindakan sesuai ketentuan? Karena yang kami lihat, pada tahun 2026 CV Mahameru masih mendapatkan pekerjaan APBD,” ujar Bang Don.»
Pertanyakan Proses Evaluasi Penyedia
LPK Jawa Timur juga mempertanyakan proses evaluasi terhadap CV Mahameru sebelum perusahaan tersebut kembali ditetapkan sebagai penyedia pekerjaan pada 2026.
Bang Don mengatakan, apabila dugaan pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak pada 2025 memang terbukti, publik perlu mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan, teguran, evaluasi, atau tindakan administratif sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
«“Kalau memang terbukti ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum kontrak, kami ingin tahu apakah ada pemeriksaan, teguran, evaluasi, atau sanksi terhadap perusahaan tersebut. Jangan sampai persoalan tahun 2025 tidak jelas penyelesaiannya, tetapi pada tahun 2026 perusahaan yang sama kembali mendapatkan proyek APBD,” katanya.»
Menurut LPK Jawa Timur, rekam jejak penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sebelumnya menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan dalam konteks transparansi proses pengadaan.
LPK Jatim Akan Telusuri Dokumen
Bang Don menyebut LPK Jawa Timur berencana menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan CV Mahameru, termasuk dokumen proses pengadaan, kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), berita acara pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mengetahui kronologi sebenarnya serta memastikan apakah tahapan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan.
«“Di tahun 2025 proyek yang dikerjakan CV Mahameru disebut sudah dimulai sebelum kontrak. Kami mempertanyakan apakah ada tindakan dari dinas terhadap hal tersebut, sementara pada tahun berikutnya penyedia kembali mendapatkan proyek APBD. Ini perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Bang Don.»
LPK Jawa Timur juga meminta Dinas PUPP Kabupaten Situbondo menjelaskan kronologi pekerjaan CV Mahameru pada 2025, termasuk waktu dimulainya pekerjaan, tanggal penandatanganan kontrak, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan 2026 Diminta Transparan
Sementara itu, terkait pekerjaan CV Mahameru pada 2026 berupa peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM JP) sumur bor yang bersumber dari APBD, LPK Jawa Timur meminta proses pengadaan dan pelaksanaannya dapat dijelaskan secara transparan.
Bang Don menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
LPK Jawa Timur menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta instansi terkait memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Dinas PUPP Kabupaten Situbondo maupun CV Mahameru mengenai dugaan pekerjaan sebelum kontrak pada 2025 dan proses pemberian pekerjaan pada 2026. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.











