Situbondo — Desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mengambil sikap terhadap anggota DPRD berinisial AR yang dikaitkan dengan kasus narkoba semakin menguat.
Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, meminta BK tidak hanya menunggu perkembangan proses hukum. Ia mendorong lembaga tersebut segera mempertimbangkan rekomendasi penonaktifan AR.
Desakan itu disampaikan Eko saat mendatangi DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (5/10/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan sikap lembaga terhadap persoalan yang menyeret nama anggota DPRD tersebut.
Eko menilai perlu ada langkah kelembagaan yang jelas, terutama karena AR disebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo.
Menurutnya, posisi tersebut semestinya membuat AR memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga etika dan marwah lembaga legislatif.
“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.
Eko Minta BK Tidak Sekadar Menunggu
Eko mengakui masyarakat tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggota DPRD. Namun, ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban moral dan etik kepada wakil rakyat yang memperoleh mandat melalui lembaga legislatif.
Karena itu, ia meminta BK DPRD Situbondo memberikan sikap yang jelas terhadap persoalan AR. Menurut Eko, ketidakjelasan langkah lembaga berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat sebelumnya telah mengikuti mekanisme yang disampaikan BK dengan mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD dalam perkara berbeda.
Atas dasar itu, Eko berharap mekanisme serupa dapat diterapkan dalam persoalan yang melibatkan AR.
Bagi Eko, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang pidana. Ada aspek etik dan kehormatan lembaga DPRD yang juga perlu diperiksa melalui mekanisme Badan Kehormatan.
Ia turut menyoroti informasi mengenai proses hukum AR yang disebut berujung pada rehabilitasi. Eko meminta perkembangan proses tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.
“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.
Meski meminta adanya penonaktifan, Eko menegaskan dirinya tidak meminta BK mengambil kesimpulan tergesa-gesa mengenai perkara pidana yang sedang dikaitkan dengan AR.
Menurutnya, BK tetap dapat menjalankan fungsi etik sesuai kewenangannya apabila persyaratan formal dan alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.
Eko juga membedakan antara penonaktifan dan pemecatan. Menurut dia, pemberhentian anggota DPRD merupakan kewenangan partai politik dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukum,” tegasnya.
Selain meminta penonaktifan, Eko berharap perkembangan proses rehabilitasi maupun proses hukum AR dapat disampaikan kepada publik. Ia menilai keterbukaan penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut.
BK DPRD Situbondo Akui Terima Informasi
Aspirasi Eko diterima langsung Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa dan H Hasan Iliyin, di Ruang Gabungan DPRD Situbondo.
Menanggapi desakan tersebut, Maria Ulfa membenarkan bahwa BK telah menerima informasi mengenai anggota DPRD Situbondo yang dikaitkan dengan kasus narkoba dan disebut ditangkap di sebuah hotel di luar daerah.
“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria Ulfa.
Namun, Maria menegaskan BK tidak dapat serta-merta melakukan penonaktifan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Menurutnya, setiap tindakan harus mengacu pada peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Aturan tersebut menjadi dasar BK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Persoalan lain yang disoroti Maria adalah regulasi internal yang saat ini menjadi pedoman BK. Ia menyebut aturan kode etik dan tata beracara DPRD Situbondo dibuat pada 2015.
Sementara itu, terdapat regulasi terbaru melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menurut Maria belum diselaraskan ke dalam aturan internal DPRD Situbondo.
“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelas Maria.
BK Tunggu Pengaduan Resmi
Maria mengatakan pembaruan aturan mengenai kode etik dan tata beracara sebenarnya telah menjadi perhatian internal BK.
Ia bersama Wakil Ketua BK H Hasan Iliyin serta anggota BK lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan tersebut.
Langkah itu diharapkan dapat membuat BK lebih responsif terhadap persoalan etik yang menjadi perhatian masyarakat.
“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Untuk persoalan AR, Maria mengatakan BK masih membutuhkan mekanisme formal berupa pengaduan. Setelah pengaduan diterima, BK dapat menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan alat bukti yang tersedia.
“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.
Maria memastikan aspirasi yang disampaikan Eko telah diterima dan menjadi perhatian BK DPRD Situbondo.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah terhadap AR tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tekanan publik.
“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkas Maria Ulfa.










