DPC PKB MUARA ENIM

Rp631,6 Juta Jalan Tokelan–Gebangan Disorot: Sejumlah LSM Turun ke Lokasi, Inisial U Disebut Buka Banyak Nama

Kabiro Situbondo
A-AA+A++

SITUBONDO — Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Tokelan–Gebangan (R.307), Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, senilai Rp631.631.726,21 dari APBD 2026, mulai memasuki wilayah sorotan publik.

Tak hanya persoalan mutu pekerjaan, tahapan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen), keselamatan kerja dan legalitas material yang dipersoalkan, turunnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke lokasi proyek di Dusun Cocong, Desa Gebangan, justru membuka percakapan lain yang lebih luas.

Dalam penelusuran di lapangan, muncul sejumlah informasi dan nama yang disebut-sebut oleh seseorang berinisial U. Berbagai pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari informasi awal yang perlu diverifikasi, dikonfirmasi dan diuji kebenarannya.

Siapa saja yang disebut? Dalam konteks apa nama-nama itu muncul? Dan apakah keterangannya memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan proyek?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Namun, kemunculannya di tengah proses pengawasan proyek bernilai ratusan juta rupiah membuat informasi tersebut layak ditelusuri lebih lanjut secara jurnalistik.

Yang jelas, sejumlah LSM kini mulai melihat langsung pekerjaan di lokasi, sementara proyek masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir.

Proyek sepanjang 670 meter tersebut saat ini berada pada tahapan Lapen sebelum dilanjutkan dengan pekerjaan lapisan Hotmix AC-WC.

Sorotan datang antara lain dari GKS Basra dan LSM PENJARA Indonesia, Serta LPK Jatim

SEJUMLAH LSM TURUN, INFORMASI MULAI TERBUKA

Kehadiran beberapa elemen masyarakat di lokasi membuat pengawasan terhadap proyek tidak lagi sebatas melihat hasil akhir.

Setiap tahapan pekerjaan mulai diperhatikan, mulai dari material yang digunakan, metode pelaksanaan, volume pekerjaan hingga kondisi keselamatan di sekitar lokasi.

Di tengah pengawasan tersebut, seseorang berinisial U disebut menyampaikan sejumlah informasi dan menyebut beberapa nama.

Informasi itu tentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta.

Namun, ketika sebuah proyek menggunakan uang publik lebih dari Rp631 juta, setiap informasi yang muncul di lapangan memiliki konsekuensi untuk diverifikasi.

Karena itu, nama-nama yang disebut tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan suatu pelanggaran tanpa adanya bukti, dokumen, konfirmasi pihak terkait maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Baca juga:
Soroti CV Mahameru, LPK Jatim Pertanyakan Dugaan Pekerjaan APBD Sebelum Kontrak

Di sinilah titik pentingnya: apakah pernyataan U hanya sebatas cerita lapangan, atau terdapat dokumen dan fakta lain yang dapat menguatkannya?

Pertanyaan tersebut masih membutuhkan penelusuran.

LAPEN MENJADI TITIK PANAS

Tahapan Lapen menjadi salah satu bagian pekerjaan yang mendapat perhatian.

Fajar Grondrong dari LSM PENJARA Indonesia mempertanyakan pelaksanaan Lapen pada salah satu titik yang diamatinya.

Menurut Fajar, pada titik tersebut material kerikil telah berada di badan jalan, namun ia mengaku tidak melihat adanya penyiraman aspal sebelum kerikil ditaburkan.

“Lapen itu seharusnya sebelum ditaburi kerikil, semestinya disiram aspal terlebih dahulu,” kata Fajar.

Fajar mengklaim tidak melihat adanya aspal pada titik yang diamatinya sebelum material kerikil ditaburkan.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Fajar, mandor proyek memberikan penjelasan berbeda dan menyatakan penyiraman aspal telah dilakukan.

Dua keterangan berbeda inilah yang kini membutuhkan pembuktian.

Apakah aspal memang telah disiram sebelumnya?

Apakah penyiramannya sesuai metode?

Berapa volume material yang digunakan?

Apakah ketebalan dan kepadatan lapisan memenuhi spesifikasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pengamatan mata.

Diperlukan pemeriksaan teknis, dokumentasi pekerjaan, pengukuran dan pencocokan dengan dokumen kontrak.

BUKAN SEKADAR SOAL ASPAL DAN KERIKIL

GKS Basra menilai pengawasan proyek pemerintah harus dilakukan sejak pekerjaan dimulai, bukan setelah jalan selesai dan kemudian muncul persoalan.

Lukman Hakim, S.H., dari GKS Basra mengatakan pengawasan harus mencakup aspek pekerjaan, keselamatan hingga legalitas material.

“Kami berharap pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang ada, baik dari sisi pekerjaan, keselamatan kerja maupun legalitas materialnya,” ujar Lukman Hakim.

Menurutnya, apabila terdapat temuan di lapangan, informasi tersebut harus terlebih dahulu dipastikan melalui data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada beberapa temuan di lapangan. Nantinya akan kami sampaikan apabila memang hal tersebut dinilai perlu untuk diungkapkan dan setelah kami memastikan informasi serta datanya,” ujar Lukman.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses pengawasan masih berlangsung dan belum sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

NAMA-NAMA MULAI DISEBUT, PEMBUKTIAN JANGAN TERLAMBAT

Munculnya sejumlah nama dalam keterangan seseorang berinisial U juga menambah dimensi baru dalam sorotan proyek tersebut.

Namun, menyebut nama bukan berarti membuktikan kesalahan.

Setiap nama yang muncul harus ditempatkan secara proporsional: siapa yang menyebut, dalam konteks apa nama tersebut disebut, apa hubungan dengan proyek dan apakah terdapat bukti pendukung.

Jika informasi tersebut benar-benar memiliki dasar, maka dokumen, keterangan saksi, rekaman pekerjaan, administrasi proyek maupun data kontrak dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi.

Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang cukup, informasi tersebut harus tetap diperlakukan sebagai klaim atau keterangan sepihak, bukan fakta yang telah terbukti.

Dengan demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang namanya disebut.

RP631,6 JUTA BUKAN ANGKA KECIL

Berdasarkan papan kegiatan di lokasi, proyek tersebut merupakan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Tokelan–Gebangan (R.307), Kecamatan Kapongan.

Sumber pembiayaan berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak Rp631.631.726,21 dan volume pekerjaan 670 meter.

Nomor kontrak yang tercantum pada papan kegiatan adalah:

000.3.3 / 077.4.3_K.APBD / 431.303.3 / 2026.

Dengan nilai tersebut, publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan.

Bukan hanya berapa meter jalan yang dikerjakan, tetapi bagaimana prosesnya, material apa yang digunakan, apakah volumenya sesuai, apakah mutunya memenuhi spesifikasi dan apakah keselamatan masyarakat selama pekerjaan benar-benar diperhatikan.

LEGALITAS MATERIAL IKUT DIPERTANYAKAN

Selain Lapen, aspek material juga menjadi perhatian.

GKS Basra meminta agar asal-usul dan legalitas material yang digunakan dapat dipastikan sesuai ketentuan.

Pertanyaan mengenai material bukan perkara sepele.

Material konstruksi harus memenuhi spesifikasi teknis dan memiliki dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat keraguan mengenai asal-usul atau spesifikasinya, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menjadi langkah yang lebih tepat dibanding sekadar saling tuding.

KESELAMATAN JANGAN SAMPAI KALAH OLEH TARGET PROYEK

Pekerjaan jalan berlangsung di ruang publik.

Alat berat, kendaraan proyek, pekerja dan pengguna jalan berada dalam satu kawasan aktivitas.

Karena itu, rambu pekerjaan, pengaturan lalu lintas, alat pelindung diri dan pengamanan lokasi menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Proyek yang menggunakan uang rakyat bukan hanya harus selesai.

Ia harus selesai dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan dan proses yang aman.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Saat ini belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proyek Jalan Tokelan–Gebangan.

Sorotan mengenai tahapan Lapen masih membutuhkan pemeriksaan teknis. Sementara informasi yang disampaikan oleh seseorang berinisial U terkait sejumlah nama juga masih harus diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Namun, justru karena proyek masih berjalan, inilah momentum terbaik untuk melakukan pemeriksaan.

Jangan menunggu jalan selesai, pembayaran tuntas dan alat berat meninggalkan lokasi baru kemudian semua pihak sibuk mencari jawaban.

Sebab dengan nilai kontrak Rp631,6 miliar? Bukan angka yang mungkin terlihat kecil dibanding proyek infrastruktur berskala besar, tetapi tetap merupakan uang publik yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya hitamnya aspal di permukaan.

Yang diuji adalah mutu 670 meter jalan, kebenaran volume pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi, legalitas material, keselamatan pelaksanaan, serta integritas seluruh proses di balik proyek tersebut.

Dan ketika sejumlah LSM sudah turun ke lokasi sementara berbagai nama mulai disebut oleh seseorang berinisial U, publik tentu memiliki satu pertanyaan sederhana:

Apa sebenarnya yang terjadi di balik proyek Jalan Tokelan–Gebangan?

Jawabannya tidak boleh lahir dari rumor.

Jawabannya harus lahir dari dokumen, pemeriksaan teknis dan fakta.

idt-size-120600