SITUBONDO — Pembangunan gedung ruang kelas lantai dua RA/MI Miftahul Ulum di Desa Pokaan Timur, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong secara resmi melaporkan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri Situbondo, Jumat (30/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan.
Wahyu bersama tim LSM Teropong Situbondo menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan di antaranya dugaan ketidaksesuaian ukuran pembesian pada konstruksi lantai dua, tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai belum memadai, serta belum tampaknya pembatas atau zona aman yang memisahkan area konstruksi dari aktivitas anak-anak sekolah.
“Kami menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diperiksa secara teknis. Karena itu, kami memilih menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan atau saling klaim,” jelas Wahyu bersama tim LSM Teropong.
Menurutnya, persoalan pembesian bukan perkara sepele. Apabila terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hal tersebut perlu diuji oleh tenaga ahli yang berkompeten, terlebih bangunan tersebut nantinya akan digunakan oleh guru dan peserta didik.
Jangan Sampai Gedung Berdiri Megah, tetapi Pertanyaan Dasarnya Justru Tidak Terjawab
Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata mengenai konstruksi bangunan. Transparansi informasi, keselamatan pekerja, serta perlindungan peserta didik juga menjadi bagian penting yang tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap administratif belaka.
Sebab, membangun fasilitas pendidikan bukan hanya soal mendirikan tembok, memasang besi, dan menyelesaikan pengecoran. Ada tanggung jawab keselamatan, mutu bangunan, dan keterbukaan penggunaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Ironisnya, ketika sejumlah pihak, termasuk aktivis dan jurnalis, berupaya meminta penjelasan di lokasi pembangunan, kepala sekolah disebut beberapa kali tidak berada di tempat sehingga klarifikasi belum berhasil diperoleh.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh LSM Teropong dari pihak yayasan, proyek pembangunan tersebut disebut berkaitan dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Informasi tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan masing-masing pihak dalam pengelolaan pembangunan.
Laporan Masuk, Kini Saatnya Fakta Diuji
LSM Teropong berharap Kejaksaan Negeri Situbondo menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi, pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pemeriksaan teknis apabila diperlukan.
Wahyu bersama tim juga meminta agar pihak kepala sekolah dan yayasan dimintai keterangan guna menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Pada prinsipnya, laporan masyarakat bukanlah vonis, dan dugaan bukanlah bukti kesalahan. Namun, ketika pembangunan fasilitas pendidikan memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi konstruksi, keterbukaan informasi, dan keselamatan lingkungan sekolah, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.
Sebab, uang negara tidak membutuhkan tepuk tangan, melainkan pertanggungjawaban. Gedung sekolah tidak cukup hanya terlihat berdiri; kualitas, keselamatan, dan transparansi pembangunannya juga harus bisa diuji.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah, yayasan, pelaksana pembangunan, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Laporan ini selanjutnya menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









