Dalam operasi yang intensif, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua wanita di lokasi terpisah yang diduga terlibat dalam penyediaan rekening penampungan dana hasil kejahatan narkoba. Langkah ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak bukan hanya pengedar, tetapi juga para enabler yang mendukung operasional jaringan gelap tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian integral dari strategi besar untuk menghentikan aliran uang haram dari bisnis narkotika yang merusak.
Salah satu penangkapan signifikan terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari Selasa, 14 April. Seorang wanita berinisial DEH, berusia 47 tahun, diamankan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan DEH menjadi titik terang dalam upaya membongkar jaringan narkoba Koh Erwin, yang diduga kuat terkait dengan sindikat Andre ‘The Doctor’ yang lebih besar dan terorganisir.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan DEH merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang mendalam. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, yang dipimpin langsung oleh Kombes Kevin Leleury, melakukan penelusuran panjang sebelum berhasil mengamankan tersangka. Mereka mengikuti jejak transaksi keuangan yang mencurigakan, mengidentifikasi pola-pola pencucian uang.
DEH diidentifikasi sebagai pemilik rekening bank yang secara aktif digunakan untuk menampung keuntungan dari penjualan narkoba jaringan Koh Erwin. Rekening tersebut, menurut penyelidikan, berada di bawah kendali seorang individu bernama Charles Bernado. Peran DEH, meskipun mungkin tampak pasif, sangat krusial dalam memungkinkan sindikat ini menjalankan operasinya tanpa terdeteksi oleh radar keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DEH mengakui bahwa ia pertama kali bertemu dengan seorang pria bernama Tisna sekitar bulan Agustus 2025. Pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan di kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya. Pada saat itulah Tisna menawarkan sebuah proposal yang tampak menggiurkan bagi DEH, yang saat itu sedang menghadapi tekanan ekonomi.
Tisna menawarkan kepada DEH kesempatan untuk membuat rekening bank baru dengan imbalan sejumlah uang tunai sebesar Rp 2 juta. Ia menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening dapat dilakukan secara daring, sebuah kemudahan yang mungkin tidak disadari sepenuhnya risikonya oleh DEH. Terdesak oleh kebutuhan finansial, DEH menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan kartu tanda penduduknya (KTP) kepada Tisna.
Identitas DEH kemudian digunakan oleh seorang rekan Tisna yang diidentifikasi dengan inisial UKM untuk mendaftarkan dan membuka rekening secara daring. Proses yang cepat dan janji imbalan uang tunai yang relatif besar menjadi daya tarik utama bagi DEH. Ia tidak menyadari, atau mungkin memilih untuk mengabaikan, potensi penyalahgunaan identitas dan rekening bank yang baru dibukanya.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik Bareskrim akhirnya menetapkan DEH sebagai tersangka. Penetapan status ini tidak dilakukan secara gegabah, melainkan melalui mekanisme gelar perkara yang cermat. Dalam proses tersebut, semua bukti yang terkumpul diperiksa dan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi dan hasil analisis forensik keuangan.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penetapan tersangka DEH juga didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli hukum pidana. Para ahli memberikan pandangan independen mengenai unsur-unsur objektif dan subjektif yang terpenuhi untuk menjerat DEH sebagai tersangka. Ini memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat.
Dari sisi unsur objektif, DEH dapat dijadikan tersangka karena keterlibatannya dalam pembuatan rekening menggunakan identitas pribadinya. Meskipun aplikasi daring untuk pembukaan rekening tersebut mungkin dibuat oleh orang lain yang memintanya, fakta bahwa ia memberikan identitasnya dan kemudian menerima imbalan uang sebesar Rp 2 juta menjadi bukti kuat. Tindakan ini secara langsung berkontribusi pada terciptanya sarana kejahatan.
Adapun unsur subjektif, penyelidik menilai bahwa DEH secara sadar atau setidaknya patut menduga bahwa perbuatannya dapat berujung pada konsekuensi hukum. Menurut pandangan ahli, perbuatan DEH dikategorikan sebagai "sengaja kategori tiga," yang dalam terminologi hukum disebut opzet mogelijke heid bewunzijn atau moglijle voor wardelijke. Ini menggambarkan kondisi di mana seseorang menyadari kemungkinan bahwa tindakannya dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum (kejahatan), namun tetap bersikap "apa boleh buat" dan mengambil risiko tersebut.
Dengan kata lain, DEH dianggap menyetujui konsekuensi atau risiko yang timbul dari pemberian identitasnya dan pembukaan rekening atas namanya. Selain itu, penerimaan imbalan uang yang asal-usulnya tidak jelas juga menjadi indikator kuat adanya dugaan kesengajaan. Ia seharusnya curiga terhadap sumber dana tersebut, namun tetap menerimanya, menunjukkan adanya niat untuk mendapatkan keuntungan tanpa memedulikan etika atau hukum.
Tidak berhenti pada kasus DEH, tim gabungan Bareskrim juga berhasil melakukan penangkapan kedua yang signifikan. Seorang wanita berinisial L, berusia 45 tahun, diamankan di wilayah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi. L diduga keras terlibat dalam penyediaan rekening penampungan dana untuk jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor, salah satu nama besar dalam dunia kejahatan narkotika.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa rekening milik tersangka L ini secara spesifik digunakan sebagai tempat penampungan dana bagi jaringan The Doctor. Kasus L memiliki kemiripan motif dengan DEH; ia juga membuka rekening bank karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Sebagai imbalannya, L dijanjikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 1 juta, sedikit lebih rendah dari yang ditawarkan kepada DEH.
Menariknya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa L sendiri sama sekali tidak mengenal Andre Fernando alias The Doctor, maupun Charles Bernado. Hal ini menggarisbawahi bagaimana sindikat narkoba beroperasi dengan berlapis-lapis, menggunakan perantara dan individu yang tidak saling mengenal untuk menjaga kerahasiaan dan mempersulit pelacakan. Para penyedia rekening ini seringkali hanya merupakan "pion" dalam skema yang lebih besar.
Namun, dari penelusuran lebih lanjut oleh Bareskrim, terungkap bahwa rekening milik L ini sepenuhnya dipegang dan dikendalikan oleh seorang individu bernama Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra. Hendra diidentifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang saat ini diketahui tinggal di Malaysia. Keberadaan Pak Cik Hendra di luar negeri menunjukkan dimensi transnasional dari jaringan narkoba The Doctor.
Rekening L ini secara spesifik digunakan untuk memfasilitasi berbagai transaksi keuangan dengan jaringan The Doctor, menjadi jembatan vital dalam aliran dana hasil kejahatan narkotika. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sindikat narkoba tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi juga melibatkan aktor-aktor lintas negara untuk menyembunyikan jejak uang haram mereka.
Kedua penangkapan ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan identitas dan rekening bank. Iming-iming uang tunai yang cepat dan mudah seringkali menjebak individu ke dalam pusaran kejahatan tanpa mereka sadari sepenuhnya konsekuensinya. Bareskrim Polri terus mengimbau publik untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran yang mencurigakan, terutama yang melibatkan penggunaan identitas pribadi untuk pembukaan rekening.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam memotong rantai pasokan narkotika, termasuk aspek finansialnya. Dengan menargetkan para penyedia rekening, aparat berupaya mengeringkan sumber daya yang memungkinkan sindikat-sindikat besar seperti Koh Erwin dan The Doctor untuk terus beroperasi. Ini adalah langkah strategis dalam perang melawan narkoba yang membutuhkan pendekatan multi-segi, mulai dari penangkapan pengedar hingga pemutusan aliran dana.
Keberhasilan ini juga merupakan bukti kolaborasi dan dedikasi tim penyelidik yang tak kenal lelah dalam memerangi kejahatan narkoba. Melalui koordinasi yang erat dan penggunaan teknologi canggih, Bareskrim Polri terus berupaya membongkar jaringan-jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan segala bentuk fasilitatornya akan terus menjadi prioritas utama penegak hukum di Indonesia.
Sumber: news.detik.com