Laporan resmi telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 6 April 2026, dengan nomor STTLP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor, Susandi Adam, yang merupakan orang tua murid, menduga adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pimpinan lembaga kursus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan verbal ini mencakup ancaman, ujaran rasisme, hingga pelecehan profesi.
Susandi menjelaskan bahwa rentetan kejadian ini bermula ketika putranya mengalami insiden terjatuh di tempat kursus pada Kamis, 2 April 2026. Sebagai orang tua yang peduli, Susandi merasa perlu untuk mencari tahu kronologi pasti mengenai peristiwa tersebut. Kekhawatirannya cukup beralasan, mengingat riwayat cedera kepala anaknya setahun sebelumnya.
Pada malam hari yang sama, Susandi mendatangi lokasi kursus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan harapan dapat melihat rekaman kamera pengawas (CCTV). Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi anaknya pasca-terjatuh dan memahami secara detail bagaimana insiden itu terjadi. Namun, kedatangannya disambut dengan respons yang kurang kooperatif dari pihak manajemen.
Permintaan Susandi untuk mengakses rekaman CCTV ditolak dengan alasan "ranah privasi" dan membutuhkan izin dari pimpinan cabang atau Center Manager. Penolakan ini menimbulkan kecurigaan Susandi bahwa ada sesuatu yang mungkin ditutupi, mengingat pentingnya transparansi dalam insiden yang melibatkan anak-anak di lingkungan pendidikan. Ia kemudian diminta untuk menunggu selama beberapa hari untuk mendapatkan izin akses.
Setelah penantian, Susandi akhirnya diundang kembali ke tempat kursus pada Sabtu, 4 April 2026, untuk melihat rekaman CCTV. Namun, pertemuan ini justru menjadi titik balik yang memicu laporan polisi. Susandi menuturkan, saat itulah Center Manager berinisial V diduga melontarkan serangkaian pernyataan yang tidak pantas dan mengandung unsur pelanggaran pidana.
Menurut Susandi, pimpinan tempat les tersebut diduga melakukan tiga pelanggaran serius. Pertama, adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal yang ditujukan kepada anaknya. Kedua, dugaan ujaran kebencian atau rasisme terhadap suku Ambon, sebuah tuduhan yang sangat serius mengingat sensitivitas isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Indonesia. Ketiga, dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap profesinya sebagai pengacara.
Susandi mengungkapkan kekecewaannya mendalam atas ucapan yang keluar dari seorang pimpinan lembaga pendidikan. Ia menyayangkan bahwa kata-kata bernada ancaman dan diskriminatif bisa dilontarkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik bagi anak-anak. Insiden ini, baginya, telah melampaui batas kewajaran dalam interaksi antara pihak sekolah dan orang tua murid.
Mengingat kompleksitas situasi dan dugaan pelanggaran yang terjadi, Susandi memutuskan untuk melibatkan pihak berwenang. Ia mengajak anggota Polsek Kelapa Gading untuk mendampingi saat memeriksa rekaman CCTV. Pendampingan polisi ini bertujuan untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan.
Dari hasil peninjauan rekaman CCTV yang disaksikan bersama, Susandi akhirnya dapat memastikan bahwa anaknya murni terjatuh sendiri. Posisi jatuhnya pun dinilai aman dan tidak menimbulkan cedera serius. Meskipun demikian, insiden ini justru semakin menegaskan bahwa permasalahan utama bukanlah pada jatuhnya anak, melainkan pada respons dan perlakuan manajer kursus setelah kejadian tersebut.
Susandi menjelaskan bahwa kekerasannya untuk melihat rekaman CCTV sangat beralasan. Ia memiliki riwayat medis anaknya yang pernah mengalami cedera di bagian belakang kepala setahun sebelumnya. Dokter telah memberikan peringatan keras untuk berhati-hati agar anaknya tidak terjatuh kembali, terutama di bagian kepala. Inilah yang mendorongnya untuk bersikeras melihat rekaman, memastikan bahwa insiden kali ini tidak memperparah kondisi anaknya.
Sebelum melayangkan laporan resmi, Susandi telah berkoordinasi dengan Bapak Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, seorang pemerhati anak terkemuka di Indonesia. Dari konsultasi tersebut, Susandi mendapatkan pandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh manajer kursus tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan verbal terhadap anak.
Menurut arahan dari Kak Seto, apa yang telah diucapkan oleh pihak manajer diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, terhadap anak-anak, terutama di lingkungan belajar mengajar. Lingkungan pendidikan diharapkan menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang anak secara positif, bebas dari ancaman atau intimidasi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Susandi di Polda Metro Jaya. Budi juga mengungkapkan bahwa selain laporan di Polda Metro Jaya, terdapat dua laporan lain yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.
Kedua laporan tambahan tersebut diajukan di Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini menunjukkan keseriusan pelapor dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi, serta kemungkinan adanya aspek-aspek berbeda dari insiden yang dilaporkan di masing-masing tingkatan kepolisian.
Kombes Budi menjelaskan bahwa ketiga laporan tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Proses penelitian ini akan mencakup identifikasi kesamaan dalam substansi laporan, objek dugaan tindak pidana, serta keterkaitan antar peristiwa yang dilaporkan. Tujuannya adalah untuk menentukan mekanisme penanganan yang paling tepat.
Apabila ditemukan adanya perbedaan objek hukum atau peristiwa yang berdiri sendiri, maka penanganan laporan dapat berjalan secara terpisah sesuai dengan kewenangan masing-masing unit kepolisian. Namun, jika dinilai bahwa ketiga laporan tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang saling terkait dan memerlukan penanganan terpadu, maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara komprehensif dan efektif oleh aparat penegak hukum.
Sumber: news.detik.com