BPN Lebong Pastikan Tidak Pungut Biaya Program PTSL

oleh -85 Dilihat
Kasi penataan pertanahan BPN Kabupaten Lebong, Tabri Z, Sos, ST.

LEBONGjejakdaerah.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong menyebutkan tidak memungut biaya dalam kepengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Tabri Z, Sos, ST. Kasi penataan pertanahan BPN Kabupaten Lebong. saat dikonfirmasi perihal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Kabupaten Lebong tahun 2019 lalu.

“Pada tahun 2019 itu ada 1260 (seribu dua ratus enam puluh) sertifikat,” ungkap Tabri, (11/5/2020).

Lanjut Tabri dari total 1260 tersebut terdapat di tujuh desa dalam satu kecamatan yakni, Kecamatan Lebong Tengah.

“Di kecamatan lebong tengah, desa danau liang, semelako atas, semelako tiga, semelako satu, karang anyar, tanjung bunga satu dan tanjung bunga dua,” lanjutnya.

Tabri pun memastikan di BPN tidak ada biaya sama sekali, tapi ia tidak mengetahui kalau ada kepala desa yang memungut.

“Kalau ada yang dikenakan biaya oleh kepala desa harus tetap sesuai SKB menteri, tidak boleh melebihi dari 200 ribu,” pungkasnya. [bam]