BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Suranto (47). Ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Jumat (26/06/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri, Elwin Agustian Khahar, SH MH, melalui Kasi Intel, Denny Agustian, SH MH dalam press conference menyampaikan dasar penahanan, telah ditemukannya beberapa kerugian negara yang dilakukan Kades terhadap DD yang dikelola.
Baca Juga : Kades Tanjung Raman Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Inspektur: LHP Belum Turun
Diantaranya, pengelolaan dana BUMDes tahun 2017 dan 2018, serta kegiatan fisik sarana dan prasarana tahun 2018.
“Tersangka Suranto sudah dilakukan penahanan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Bengkulu Utara, terhitung 20 hari sejak hari ini 26 Juni 2020,” papar Denny.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kades Tanjung Raman Ditangani Kejari Argamakmur
Dijelaskan Denny, total kerugian negara pada kegiatan DD saat ini masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun pagu anggaran kegiatan DD tahun 2018 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Suranto, berkisar 460 juta rupiah pada kegiatan pembuatan kolam renang.
“Nanti akan kita informasikan atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya. [nov]