DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

oleh -102 Dilihat
Penyerahan LKPj Tahun 2019.

KEPAHIANG, jejakdaerah.com — DPRD Kabupaten Kepahiang gelar rapat paripurna agenda penyampaian rekomendasi hasil LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang.

Serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019, bertempat di ruang sidang utama DPRD setempat, Jum’at (17/07/2020).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan SP didampingi Wakil Ketua 1, Andrian Defandra MSi dan Wakil Ketua I,I Drs HM Thobari Muad SH serta dihadiri 17 anggota DPRD dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disampaikan oleh Hendri AMd sebagai juru bicara DPRD, dimana hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang telah dilakukan DPRD melalui mekanisme pembahasan Panja.

Atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tantangan perubahan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Alhamdulillah Kabupaten Kepahiang meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2019,” sampai dia.

Ditambahkan Hendri, dijelaskan Permendagri 13 Tahun 2010 apabila daerah meraih opini WTP maka DPRD tidak mesti melakukan pembahasan, namun setelah meneliti LHP yang diterima didapati beberapa catatan dan rekomendasi.

“Menurut kami perlu dilakukan pembahasan dalam rangka perbaikan agar dapat lebih ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” kata dia.

Beberapa catatan yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti secara umum diantaranya Pencatatan kas di bendahara pengeluaran dan penyetoran pajak pusat yang belum tertib.

Selanjutnya penatausahaan aset yang belum tertib, proses TGR aset yang belum ditindaklanjuti dan terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.

“Selamat kepada jajaran pemerintah daerah atas raihan opini WTP dan terima kasih kepada rekan-rekan anggota Panja DPRD yang telah melakukan pembahasan LHP BPK RI ini”.

“Harapan Kami saudara bupati dapat menindaklanjuti LHP BPK RI dengan baik, serta membangun sistem pengawasan terhadap OPD dan unit kerja dilingkungan Pemda Kepahiang guna menghindari terjadinya temuan kembali oleh BPK RI,” jelas Hendri.

Sementara itu, nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun anggaran 2019 disampaikan oleh Bupati Kepahiang, Dr Hidayatullah Sjahid MM IPU.

Sesuai ketentuan pasal 320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Tetapi akibat adanya Covid-19 sebagai bencana non alam hal ini mengalami sedikit keterlambatan,” sampai Bupati..

Ditambahkan Bupati kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mencapai visi pembangunan, yakni terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang maju, mandiri dan sejahtera.

“Alhamdulillah Kabupaten Kepahiang mendapatkan predikat WTP dari BPK RI, tentu saja ini merupakan kerjasama semua pihak baik OPD, DPRD dan masyarakat, hal ini jangan sampai membuat kita lalai untuk berbenah”.

“Tantangan kedepan untuk mempertahankan lebih berat lagi, mari bersama meningkatkan dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kepahiang,” pungkas Bupati.

Hadir dalam Paripurna Dandim 0409 RL, Letkol Inf Sigit Purwoko SE, Sekda Kepahiang Zamzami Z SE MM, Perwakilan Pengadilan Negeri Kepahiang, Perwakilan Pengadilan Agama Kepahiang dan jajaran Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. [fro]

Penjabaran APBD disampaikan sebagai berikut:

1.Pendapatan Rp 756.562.840.749,22 dengan realisasi sebesar Rp.730.847.819.159.57 atau mencapai 96,60 persen, mengalami kenaikan sebesar 6,95 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp.683.360.643.620,79.

2.Belanja Rp.851.780.778.237,43 dengan realisasi sebesar Rp.730.927.174.749,43 atau 85,81 persen mengalami kenaikan sebesar 8,50 persen dari realisasi belanja tahun sebelumnya sebesar Rp.673.637.092.503,60

3.Pembiayaan Rp.96.217.937.488,51 dengan realisasi sebesar Rp.36.287.005.474,10 atau sebesar 37,71 persen dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1000.000.000,00 dengan realisasi sebesar 1.000.000.000,00 atau sebesar 100 persen.

4.Investasi jangka panjang sampai tahun 2019 adalah Rp.36.622.093.433,59 berupa penyertaan modal pada Bank Bengkulu Rp.20.000.000.000,- PDAM Tirta Alami sebesar Rp.23.157.202.665,- koreksi hibah penurunan nilai investasi PDAM atas laba rugi 2019 sebesar Rp.1.081.557.525,00 akumulasi penyusutan S.D 2018 sebesar Rp. 5.872.826.705,78 koreksi hibah instalasi 2013 sebesar Rp.500.000.000,-.

5.Aset tetap sampai dengan tahun 2019 mencapai nilai sebesar Rp.1.143.006.537.472,90 (setelah akumulasi penyusutan).

6.Aset Lancar berdasarkan hasil perhitungan per 31 Desember  2019 sebesar Rp.81.317.769.462,25.