Gagal Mediasi, Kasus Hukum Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades Berlanjut

oleh -462 Dilihat

Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ulumusi berinisial NDS dengan seorang perempuan berinisial FM yang dilaporkan suami FM, DE ke Polres Empat Lawang, terus berlanjut.

Kuasa Hukum pelapor, Rica Sixsiana SH MH mengungkapkan, pihaknya baru saja menghadiri mediasi dengan pihak terlapor di Polres Empat Lawang.

Namun sayangnya, mediasi yang dilakukan mengalami jalan buntu yang pada akhirnya pihaknya bersepakat akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

“Karena mediasi menemui kegagalan, ya kita persilahkan pihak penyidik untuk melajutkan perkara ini ke pengadilan,” jelas Rica saat dibincangi di Polres Empat Lawang, Jum’at (14/2/2025).

Menurut Rica, selaku kuasa hukum pelapor, pihaknya dari awal sudah melihat tidak ada itikat baik dari telapor dan karenanya pihak pelapor tetap berharap kasus ini tetap dibawa ke pengadilan.

“Yang meminta mediasi itukan bukan kita. Dari awal kita minta proses hukum dan kalau mediasinya gagal, ya itu artinya proses berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kades di Kecamatan Ulumusi berinisial NDS dilaporkan ke Polres Empat Lawang atas dugaan perselingkuhan dengan seorang istri sah, FM.

Terungkap, FM istri sah dari DE, diketahui kesehariannya merupakan guru di salah satu SMP di Kecamatan Talang Padang dan dinyatakan lulus PPPK tahun 2024, baru-baru ini.

Suami FM, DE, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan kesempatan kepada istrinya, namun perbuatan tersebut terus berulang.

“Awalnya saya curiga dari isi percakapan di ponsel istri saya dengan pria lain berinisial NDS. Saya juga menemukan video mereka sedang karaoke di Lubuk Linggau. Istri saya sering pulang larut malam dengan mobil. Saya sudah memaafkan dan memberikan kesempatan, tapi justru mereka semakin terang-terangan,” ungkap DE, Jumat (27/1/2025).

DE mengaku perselingkuhan ini telah berlangsung hampir dua tahun.
Bahkan, ia pernah memergoki keduanya berduaan di dalam mobil.

Namun, saat dikonfrontasi, NDS justru menantangnya dengan nada arogan.

“Dia (NDS) bilang dengan sombong, Silakan cari pengacara terbaikmu, saya tidak takut,” tambah DE menirukan ucapan NDS.

Bukti dan Langkah Hukum
Merasa tidak dihormati sebagai suami sah, DE memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Empat Lawang.

Ia menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan, video, dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Januari 2025.

Dua hari setelah laporan tersebut, NDS sempat mendatangi rumah DE di Desa Ulak Dabuk untuk meminta damai.

NDS menawarkan sejumlah uang dan surat perjanjian damai, namun tawaran tersebut ditolak oleh DE.

“Saya menolak damai. Saya ingin masalah ini diselesaikan secara hukum. Tindakan NDS tidak mencerminkan moral seorang pemimpin desa. Saya berharap ia dihukum berat dan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas DE. (*/red)