DPC PKB MUARA ENIM

Korlantas Polri Minta Jajaran Waspadai Hoaks Tilang di Era Post-Truth

admin
Korlantas Polri
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (Foto: Korlantas Polri)
A-AA+A++

JAKARTA – Korlantas Polri mengingatkan seluruh jajaran penegakan hukum lalu lintas agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang semakin mudah viral di media sosial. Fenomena tersebut dinilai menjadi tantangan serius di era post-truth, ketika informasi yang tidak benar dapat dengan cepat dipercaya dan dianggap sebagai fakta oleh masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 di Ruang Subdit WAL & PJR, Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dalam arahannya, Brigjen Pol. I Made Agus menegaskan bahwa dinamika informasi di ruang digital berkembang sangat cepat. Karena itu, jajaran penegakan hukum lalu lintas diminta mampu mengantisipasi dampak penyebaran narasi yang tidak utuh maupun informasi yang sengaja dipelintir.

“Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa viralnya suatu informasi tidak selalu mencerminkan kebenaran fakta di lapangan. Menurutnya, potongan video atau narasi yang disebarkan tanpa konteks dapat membentuk opini publik yang keliru terhadap aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, Brigjen Pol. I Made Agus menyinggung kasus yang sempat ramai di media sosial dan melibatkan anggota Satlantas di Bogor. Menurutnya, informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.

“Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.

Baca juga:
IPDN Siapkan 1.100 Praja Hadapi Isu Perdagangan Orang

Selain kasus tersebut, ia juga menyoroti sejumlah informasi yang sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat, namun kemudian dipastikan tidak benar.

Salah satunya adalah isu mengenai adanya operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol yang disebut-sebut dilakukan aparat kepolisian. Menurut Brigjen Pol. I Made Agus, informasi tersebut merupakan hoaks.

“Hoaks tentang operasi pajak di tol itu tidak benar. Begitu juga informasi menyesatkan terkait ban gundul yang sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meluruskan kabar yang belakangan ramai di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026. Informasi tersebut menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen.

Narasi tersebut bahkan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat penyebaran informasi. Namun, Brigjen Pol. I Made Agus memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas yang berlaku saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui ETLE statis maupun ETLE mobile.

Dengan demikian, informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang 150 persen tidak memiliki dasar kebijakan resmi.

Brigjen Pol. I Made Agus juga mengingatkan seluruh personel agar lebih aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika muncul informasi yang berpotensi menyesatkan. Menurutnya, kecepatan klarifikasi menjadi faktor penting untuk mencegah hoaks berkembang lebih luas.

Ia menilai tantangan penegakan hukum lalu lintas saat ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan, tetapi juga kemampuan institusi dalam menghadapi disinformasi di ruang digital.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” pungkasnya.

Baca juga:
Warga Pancor Resah, Bilyard Milik Inisial J Beroperasi Hingga Dini Hari

(Red – Tim)