DPC PKB MUARA ENIM

Tim Macan Baluran Tangkap Dua Pelaku Curat di Banyuwangi dan Bali

admin
Tim Macan Baluran
Polisi menggiring dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) untuk menjalani proses hukum di Polres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
A-AA+A++

SITUBONDO — Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P (47), warga Kabupaten Bondowoso, yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta S, warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga berperan sebagai penadah.

Pengungkapan kasus bermula dari upaya polisi melacak salah satu telepon seluler milik korban yang dilaporkan hilang. Penyelidikan tersebut membawa petugas ke Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan petugas berhasil mendeteksi keberadaan telepon seluler tersebut dan kemudian mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan telepon seluler yang dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ujar AKP Selimat.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa telepon seluler itu didapat S dari P. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka lainnya.

Hasilnya, petugas mendeteksi P berada di wilayah Tabanan, Bali. Tim kemudian bergerak dan mengamankan tersangka tersebut sebelum membawanya ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan.

“Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya di wilayah Tabanan, Bali. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan,” kata Selimat.

Bobol Toko Lewat Atap

Perkara ini bermula dari pencurian yang dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di toko milik Mawati Br Sinaga di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Baca juga:
WNA Malaysia Ditangkap di Jaksel, Diduga Produksi Narkotika Etomidate

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang saksi bahwa sejumlah barang di dalam toko telah hilang. Ketika dilakukan pemeriksaan, dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu diketahui sudah tidak berada di tempat.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp5,58 juta. Laporan kemudian diterima Polres Situbondo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap dugaan cara pelaku masuk ke toko. P diduga memanjat bagian atap bangunan, kemudian merusak plafon untuk mendapatkan akses masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil dua telepon seluler serta uang tunai milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan perkara ini. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon seluler OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.

Polisi Dalami Kemungkinan Kasus Lain

Penyidik masih memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap secara lebih rinci rangkaian peristiwa tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan keduanya.

P diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan pernah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.

Sementara itu, S disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian kayu di wilayah Banyuwangi.

Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkas AKP Selimat.

Dalam perkara ini, P dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Baca juga:
Marc Marquez Juara MotoGP Aragon 2026, Duel Sengit Sejak Lap Awal

Polres Situbondo juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Warga yang mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maupun membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera melapor.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” pungkas AKP Selimat.