BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Bentuk peduli akan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu dan miskin di Bengkulu Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna internal, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Ranperda yang dimaksud yaitu membahas tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk masyarakat miskin dan kurang mampu, yang diprakarsai oleh Komisi I DPRD Bengkulu Utara.
Dalam hal ini, yakni memanfaatkan dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP) untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengcover biaya jaminan kesehatan masyarakat tidak mampu melalui Jamkesda.
Dalam paripurna, Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Febri Yurdiman, SE, yang didengar langsung oleh unsur pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua I Juhaili, dan 7 fraksi DPRD yang hadir dalam rapat, Senin (30/11/2020).
Untuk diketahui, pengajuan Ranperda inisiatif merupakan hal pertama kali dilakukan sejak berdirinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bengkulu Utara.
Dalam pemaparannya Febri menyampaikan, Pengusul dalam hal ini Komisi I telah mengkaji berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Jamkesda, yakni
- Masih terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai keseluruhan fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu walaupun telah terdaftar sebagai Jamkesda (kepesertaan BPJS), namun untuk dapat menggunakan manfaat masih dihadapkan dengan persoalan aksesibilitas. Persoalan aksesibilitas pada umumnya berkaitan dengan beban biaya transportasi dan beban lainnya yang bersifat yang dibutuhkan dalam rangka mengakses pelayanan kesehatan.
- Persoalan Pengawasan, dalam konteks penyelenggaraan Jamkesda sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan sangat minim diatur atau bahkan dapat dikatakan tidak terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme ataupun pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan
- Persoalan pengaturan Hak dan Kewajiban,dalam konteks penyelenggaraan Jamkesda yang diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 belum mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban. Ketiadaan pengaturan tersebut dalam praktik menyebabkan minimnya pemahaman para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jamkesda, terlebih lagi bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Persoalan Partisipasi masyarakat, penyelenggaraan Jamkesda saat ini sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 jika ditelaah secara mendalam, hanya memberikan ruang partisipasi pada saat pendataan kepesertaan. Padahal, Jamkesda adalah suatu program yang siklusnya cukup panjang.
- Aspek Sanksi, Potensi pelanggaran atau penyimpangan akan terus ada walaupun mekanisme pengawasan telah disediakan atau dilaksanakan. Dalam hal terjadi demikian, maka dibutuhkan adanya pengaturan mengenai sanksi.
Uraian di atas memperlihatkan terdapat berbagai persoalan tidak hanya pada tataran implementasi, tetapi juga pada tataran kebijakan yang diatur dalam Perbup. Untuk itu diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut. Ditinjau dari sisi substansi terdapat beberapa penyempurnaan yang diatur dalam Perda Jamkesda yakni:
- Mempertegas penanggung jawab dan pengelola Jamkesda.
- Perluasan cakupan program Jamkesda yang semula hanya berupa bantuan iuran kepesertaan BPJS ditambah dengan bantuan pendukung pelayanan kesehatan yang merupakan jaminan tambahan/suplemen yang bersifat melengkapi jaminan kesehatan nasional yang tidak diatur atau tidak dijamin oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial serta sesuai dengan prinsip komplementarity atau subsidiarity.
- Mempertegas hak dan kewajiban Penjamin Kesehatan.
- Penyempurnaan terkait kepesertaan Jamkesda, meliputi: kriteria dan persyaratan calon peserta Jamkesda, pendataan, penetapan peserta, perubahan data peserta dan mengatur hak serta kewajiban peserta Jamkesda.
- Memperjelas bentuk jaminan pelayanan kesehatan serta tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan.
- Penguatan pendanaan Program Jamkesda dengan melibatkan peran serta perusahaan di daerah melalui dukungan pendanaan yang bersumber dari anggaran yang disisihkan oleh perusahaan dalam program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; dan pemanfaatan dana desa.
- Pengaturan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan program Jamkesda tepat sasaran.
- Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jamkesda.
- Mengatur sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk mengatasi pelanggaran berulang dan disengaja dengan itikad buruk dalam penyelenggaraan Jamkesda.
“Secara umum dapat dijelaskan bahwa berbagai penyempurnaan kebijakan tersebut dimuat dalam Ranperda yang kemudian dijabarkan dalam 11 (sebelas) Bab dan 50 Pasal. Berkenaan dengan Ranperda tersebut, Pengusul berharap masukan, saran dan pandangan dari seluruh anggota DPRD atau fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara demi kesempurnaan Ranperda Jamkesda,” papar Febri.
Setelah pemaparan tersebut, paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang disampaikan.
Sebanyak 7 fraksi menyetujui atas Ranperda tersebut. Serta meminta agar dapat segera dibahas bersama pihak eksekutif dan segera disahkan menjad Peraturan dan Daerah.
Adapun agenda selanjutnya, Ranperda yang telah disampaikan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembahasan bersama dengan pihak eksekutif.
Febri mengatakan, ia berharap agar Ranperda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda. Mengingat masih banyak masyarakat Bengkulu Utara yang perlu mendapatkan jaminan kesehatan, khususnya masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Saya harap ini nantinya dapat menemukan persamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Karena Ranperda ini menurut saya sangat perlu untuk masyarakat kita di Bengkulu Utara. Dimana kita ketahui masih banyak masyarakat miskin dan kurang mampu, yang membutuhkan jaminan kesehatan yang layak, dan wajibnya Pemerintah Daerah mengcover semua itu,” tandas Febri.[ Nov]