LEBONG, jejakdaerah.com – Pemerintahan Desa Turan Tiging, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Diduga melakukan kesalahan secara prosedural, dalam pelaksanaan pembangunan fisik (lapangan Futsal) menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Pasalnya lokus pembangunan lapangan futsal melalui DD itu diatas lahan yang bukan milik desa setempat.
Tenaga ahli bidang infrastruktur Kabupaten Lebong, Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya secara administrasi sudah menanyakan perihal pembangunan ke pihak desa dan tenaga ahli (TA) sebelumnya.
“Saya mengetahui permasalahan itu ketika mencuat dan secara administrasi kami sudah menanyakan ke pihak desa soal pembangunan tersebut.”
“Saat itu terus berkoordinasi dengan Ibu Yunarni karena dia tenaga ahlinya. Dari Ibu Yunarni tidak pernah ada riwayat memberikan rekomendasi dan kami menyarankan agar dilaksanakan sesuai regulasi,” ungkap Yudi.
Ditambahkan Yudi, pihaknya sudah menyarankan pihak desa untuk melakukan Silpa, namun tetap bersikukuh melanjutkan dengan dalih sudah mengantongi izin PLTA.
“Kami sudah beri saran agar pembangunan tidak dilanjutkan, namun pihak desa beralasan sudah mengantongi izin PLTA,” jelas dia.
Diakui Yudi, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan futsal melalui anggaran Dana Desa (DD) Turan Tiging.
“Kami sebagai pendamping tidak pernah dilibatkan, dalam titik nol kami tidak diajak,” jelasnya.
Lanjut Yudi, dalam pengisian Form 3 semestinya diisi untuk kejelasan status lahan, namun tidak dilengkapi oleh pihak pemdes.
“Semestinya Form 3 sebagai salah satu bukti yang harus dipenuhi, sebagai status lahannya seperti apa,” ungkap dia.
Lebih lanjut kata Yudi, bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani pihak inspektorat dan ia pun sudah dimintai keterangan.
“Permasalahan inikan sudah ditangani inspektorat, jadi untuk jelasnya tanya inspektorat saja,” pungkasnya. [bam]