Penyebar Hoax tentang Covid-19, Bisa dijerat UU ITE

oleh -94 Dilihat
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK.

LEBONGjejakdaerah.com — Wabah Virus Corona (Covid-19) membuat masyarakat khawatir sehingga membutuhkan banyak informasi. Di tengah kekhawatiran masyarakat itu, ada saja yang membuat dan menyebarkan informasi palsu atau hoax.

Seperti penyebaran hoax yang pernah dilakukan oleh salah petinggi Bank daerah di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK ketika diwawancarai beberapa waktu lalu menyampaikan, penyebar hoax atau informasi bohong bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bila kita tidak berwenang untuk mengupload tidak usah di upload, karena ada undang-undang yang mengatur, yakni UU ITE. Apabila ada yang merasa dirugikan dan melapor maka bisa dijerat dengan Undang-undang itu,” ujarnya, (29/4).

Kapolres juga mengingatkan, ketika menerima informasi baru diteliti terlebih dahulu kebenarannya.

Selain itu Kapolres meminta agar dalam menyebarluaskan informasi dilihat dulu sisi positif dan negatifnya, sehingga tidak memicu kegaduhan di masyarakat.

“Apabila menerima informasi jangan informasinya ditelan mentah-mentah, cek dulu kebenaranya, kemudian apabila informasi yang diterima sifatnya positif silahkan disebarkan, tapi sifatnya negatif jangan,” imbaunya. [bam]