DPC PKB MUARA ENIM

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung dan Disahkan Desember 2026

admin
Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap yang semakin menentukan. Komisi III DPR RI menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan yang harus dilalui DPR bersama pemerintah. Proses tersebut mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Habiburokhman, waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut kini relatif terbatas. Jika masa reses DPR diperhitungkan, pembahasan efektif diperkirakan hanya menyisakan sekitar delapan pekan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, 28 Agustus 2026.

Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU

Sebelum memasuki pembahasan substansi yang lebih intensif, Komisi III telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menjaring pandangan masyarakat. Hingga kini, tercatat 35 kali RDPU telah digelar untuk menyerap aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset.

Selain forum dengar pendapat, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat turut diterima sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

Dengan waktu yang tersisa, Habiburokhman meminta kelompok masyarakat yang masih memiliki pandangan atau usulan terkait RUU tersebut segera menyampaikannya kepada DPR dalam bentuk tertulis.

Langkah itu dinilai penting agar masukan publik yang masih tersedia dapat dipertimbangkan sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

DPR Soroti Pentingnya Kehati-hatian

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III telah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan dari masyarakat, termasuk dukungan terhadap pembentukan aturan tersebut, telah dihimpun.

Baca juga:
DPW PKB Sumsel Matangkan Persiapan Orientasi Politik, Pengukuhan Pengurus DPC dan Muskercab DPC PKB Se-Sumsel via Zoom

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata Habiburokhman.

Menurut dia, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset perlu diikuti dengan penyusunan aturan yang hati-hati. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Kekhawatiran itu berkaitan dengan potensi munculnya bentuk korupsi baru dalam proses pemberantasan korupsi, terutama apabila kewenangan aparat penegak hukum tidak disertai dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Target Desember 2026

Target penyelesaian pada Desember 2026 membuat tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi semakin krusial. DPR dan pemerintah harus menggunakan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan berbagai persoalan substansial dalam rancangan regulasi tersebut.

Di satu sisi, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan dan merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan. Di sisi lain, proses pembentukannya harus memastikan kewenangan yang diberikan tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

Dengan demikian, percepatan pembahasan tidak semata-mata mengejar tenggat pengesahan. Kualitas aturan, kejelasan mekanisme, serta perlindungan terhadap hak masyarakat tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan hingga RUU tersebut memasuki tahap akhir pembahasan.

(Red – Tim)