Empat Lawang, JejakDaerah.ID – Sejumlah masyarakat di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, mempertanyakan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, di desa ini ada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT dari anggaran DD tahun 2024.
Namun hingga saat ini, realisasi penyaluran untuk 9 bulan BLT yang dimaksut, belum juga diterima masyarakat miskin di desa tersebut.
“Iya benar belum dibayar. Janjinya bakal dibayar 25 Januari 2025 kemarin, tapi hingga kini belum juga,” ungkap Guntur Alam, salah seorang warga penerima manfaat, kemarin.
Senada dengan itu, keluarga penerima manfaat yang lain juga mengaku belum menerima BLT yang mejadi haknya tersebut dari Pemerintah Desa (Pemdes) Seguring Kecil.
“Benar, hingga saat ini belum meneriama BLT untuk 9 bulan pada tahun 2024 lalu,” tegas sejumlah ibu-ibu yang namanya masuk dalam daftar penerim BLT DD tahun 2024 tersebut.
Mereka berharap, Pemdes Seguring Kecil segera menyalurkan yang menjadi hak mereka tersebut.
Pasalnya, BLT yang dijanjikan itu, sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki tidak menapik belum tersalurnya BLT DD di Desa Seguring Kecil Kecamatan Tebing Tinggi.
“PJ Kades yang bertaggungjawab pada penyaluran BLT DD tahun anggaran 2024 lalu, itu sekarang sudah pindah tugas ke desa lain dan yang bersangkutan sudah kita mintai klarifikasi,” ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, dari pengakuan sang Pj Kades tersebut, dia mengakui benar jika belum menyalurkan BLT DD yang dimaksut.
“Tentu ini sangat kita sayangkan. Dan saya selaku Kadis PMD sangat kecewa kepada yang bersangkutan, karena menunda hak masyarakat miskin,” sebutnya.
Karenanya sambung Agus, dirinya selaku Kadis, telah meminta komitmen sang mantan Pj Kades Seguring Kecil tersebut untuk membayarkan hak masyarakat miskin yang telah dizoliminya itu.
“Yang bersangkutan berjanji mengembalikan hak masyarakat segera, tanggal 14 Februari ini tenggang waktunya,” beber Agus.
Disampaikan Kadis, persoalan ini mestinya tidak perlu terjadi jika yang bersangkutan tidak menunda-nunda waktu penyaluran BLT DD di desa.
Oleh karenanya dirinya mengingatkan para Kades dan Pj Kades lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang, agar menjalankan tugas dengan baik.
“Jangan sampai ada lagi persoalan seperti ini di kemudian hari,” tandasnya. (*/red)