SITUBONDO – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Kabupaten Situbondo akhirnya berakhir di Bali. Tersangka berinisial FS (19) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo saat sedang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Kabupaten Badung, Selasa (11/8/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Situbondo pada 14 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian bergerak ke Bali dan melakukan penangkapan di lokasi tempat tersangka bekerja. Setelah diamankan, FS langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” kata AKP Selimat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Kejadian pertama terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.29 WIB hingga 01.33 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga masuk ke halaman rumah dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di dalam lemari. Barang-barang yang hilang antara lain dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil, dan aki sepeda motor.
Pencurian kembali terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.29 WIB. Kali ini pelaku diduga mengambil dua dinamo starter yang berada di dalam lemari di teras rumah korban.
Akibat dua kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian serta dua unit sepeda motor, yaitu Honda Vario hitam bernomor polisi P-4414-FE dan Honda Supra hitam bernomor polisi P-6091-EH.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya. Pelaku masuk ke halaman rumah, kemudian mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam lemari.
Saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
AKP Selimat menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan meskipun keberadaannya berada di luar wilayah Kabupaten Situbondo.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ketika keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah, kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun Super App Polri.
(Tim – Humas Polres Situbondo)








