JAWA TENGAH – Dugaan praktik perjudian dengan modus kasino dibongkar Bareskrim Polri di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku. Informasi hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan pendalaman guna mengidentifikasi keterlibatan serta peran masing-masing orang yang diamankan.
Dari proses tersebut, sebanyak 30 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penyidik menemukan aktivitas perjudian dengan pembagian peran dalam operasional tempat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/08/2026).
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas taruhan. Permainan tersebut antara lain bakarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan.
Para tersangka yang telah ditetapkan polisi diketahui tidak hanya berperan sebagai pemain. Penyidik menemukan sejumlah fungsi yang mendukung kegiatan di lokasi, seperti kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, serta bagian pelayanan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Pengungkapan tersebut juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, hingga mesin tembak ikan.
Selain itu, penyidik menyita mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV yang ditemukan di lokasi.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap mekanisme operasional perjudian yang diduga berlangsung di “Gedung SB”.
Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut. Penyidik tidak hanya berfokus pada 30 tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menjalankan atau mendukung aktivitas perjudian.
Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah aspek, termasuk alur transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, sistem pengawasan melalui CCTV, serta aspek teknis permainan.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelas Wira.
Keterangan dari orang-orang yang diperiksa selanjutnya dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Wira mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bareskrim Polri memastikan setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana perjudian akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red – Tim)









