DPC PKB MUARA ENIM

Muara Enim Harus Buka Peluang Tambang Legal bagi Koperasi, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton di Lumbung Batu Bara

redaksi
A-AA+A++

Muara Enin JejakDaerah.id— Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Jasa Bersama (Kopsbara) bersama aliansi lintas organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi damai dan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak agar koperasi, UMKM, BUMDes, dan pengusaha lokal mendapatkan ruang yang nyata dalam kegiatan pertambangan batubara.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 orang. Massa bergerak dari Sekretariat Kopsbara menuju Kantor DPRD Muara Enim dengan melibatkan sejumlah organisasi, di antaranya Gencar, Garda Prabowo, GRIB Jaya, Forum Masyarakat Muara Enim Bersatu, LAI BPAN, dan GNCP.

Aksi ini menyoroti dugaan belum optimalnya pelibatan koperasi daerah dalam kemitraan usaha pertambangan, khususnya terkait perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk PT MME di wilayah Desa Darmo.

Dalam kesempatan tersebut, Elvian H. (Vian), selaku Sekretaris Aliansi BPAN-LAI Muara Enim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus hadir memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama dalam membuka peluang ekonomi dari sektor pertambangan batubara.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Muara Enim semestinya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk bekerja, berusaha, dan meningkatkan kesejahteraan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan batubara Muara Enim. Pemerintah harus hadir memperjuangkan rakyat dan membuka peluang bagi koperasi untuk menambang secara legal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Vian.

Ia menilai, upaya memberantas pertambangan ilegal perlu berjalan beriringan dengan penyediaan solusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Pemberantasan tambang ilegal harus dibarengi solusi nyata agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja dan meningkatkan kesejahteraan. Jangan hanya menertibkan, tetapi hadirkan jalan bagi rakyat untuk menjalankan usaha secara legal,” lanjutnya.

Baca juga:
Dugaan Jual Beli Pekerjaan Oleh PT LCL

Vian juga mendorong pemerintah daerah agar tidak berhenti pada memfasilitasi pertemuan antara koperasi dan perusahaan tambang, tetapi ikut mengupayakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses usaha sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat, Solihin, meminta DPRD dan pemerintah memfasilitasi pertemuan antara koperasi dengan perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Muara Enim.

“Kami minta para pemegang IUP yang ada di Kabupaten Muara Enim tolong dipanggil, pertemukan dengan kami. Dijadwalkan teknisnya, bisa di sini atau di Pemerintah Kabupaten,” ujar Solihin.

Ia juga meminta agar undangan resmi segera diterbitkan sehingga kedua belah pihak dapat bermusyawarah untuk membahas peluang kemitraan dan mencari kesepakatan.

Audiensi dipimpin oleh Yones Tober, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Pertemuan turut dihadiri Camat Muara Enim, Camat Lawang Kidul, Kabag Hukum Setda, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PP ESDM, serta Dinas Koperasi dan UKM.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yones menyatakan DPRD siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan meminta Bagian Hukum mempelajari dokumen yang diajukan.

“Kami siap, kalaupun Sabtu pun kami siap. Tetapi para pemilik IUP kan tidak semuanya ada di Muara Enim, nanti kita panggil perusahaannya. Saya minta Kabag Hukum pelajari apa yang diajukan oleh teman-teman ini,” kata Yones.

Ia juga menyampaikan rencana mengundang perusahaan pemegang IUP, Forkopimda, dan melibatkan DPRD lintas komisi dalam tindak lanjut persoalan tersebut.

Ketua Kopsbara, Juniardi alias Ki Jhon, turut menegaskan bahwa aturan mengenai pelibatan usaha lokal harus diterapkan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

“Koperasi, UMKM, BUMDes, serta pengusaha lokal harus dilibatkan di pertambangan ini,” ujarnya.

Kopsbara merujuk sejumlah regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagai dasar tuntutan mereka. Namun, peluang koperasi untuk melakukan penambangan secara langsung tetap harus mengikuti skema perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Baca juga:
Anggaran Berubah Pelayanan Publik Jangan Berkurang: Desy Riyanah Sampaikan Catatan Komisi IV

Karena itu, pemerintah daerah didorong berkoordinasi dengan instansi berwenang agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme usaha, peluang kemitraan, dan persyaratan legalitas.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata tentang kegiatan pertambangan, melainkan juga tentang kesempatan ekonomi dan pemerataan manfaat sumber daya alam.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim diharapkan mengambil peran aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat agar koperasi memiliki peluang usaha yang jelas, legal, dan berkelanjutan.

Jika pertambangan ilegal harus diberantas, kesempatan ekonomi yang sah juga perlu dibuka. Masyarakat tidak boleh hanya berhadapan dengan penertiban tanpa memperoleh alternatif untuk bekerja dan berusaha.

Muara Enim tidak cukup hanya kaya batubara. Masyarakatnya juga harus memiliki kesempatan untuk merasakan manfaat dari kekayaan alam daerah sendiri.

Kini, masyarakat menunggu realisasi komitmen DPRD untuk mempertemukan koperasi dengan perusahaan tambang. Hasil pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret menuju kemitraan yang adil, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Muara Enim.

idt-size-120600