SITUBONDO — Transparansi pembangunan MI Miftahul Ulum di Pokaan Timur, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Sumber pendanaan, besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan konstruksi perlu diperjelas melalui keterangan resmi dan dokumen pendukung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, Yasin selaku Humas Yayasan Miftahul Ulum menyebut pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah PKB. Namun, dalam keterangannya, pihak yayasan disebut hanya menerima kunci bangunan dan tidak mengetahui secara pasti sumber maupun besaran anggaran pembangunan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian peran antara pemberi bantuan, pelaksana pembangunan, dan yayasan sebagai pihak yang menerima manfaat bangunan.
Jika pembangunan itu menggunakan skema bantuan atau hibah, informasi mengenai program, instansi pemberi bantuan, nilai anggaran, serta mekanisme pelaksanaannya perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Informasi Program Aspirasi Perlu Diklarifikasi
Persoalan ini juga perlu dilihat bersama informasi yang dimuat FaktualNews.co pada 16 Oktober 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Yoyok Mulyadi, anggota DPRD Jawa Timur, memberikan keterangan mengenai pembangunan satu ruang kelas di lantai dua MI Miftahul Ulum yang disebut berkaitan dengan program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2026.
Pemberitaan itu juga menyebut pelaksanaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak yayasan.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang telah dipublikasikan, dokumen program, dan pelaksanaan di lapangan.
Istilah swakelola sendiri perlu dipahami sesuai mekanisme yang benar-benar digunakan. Apabila yayasan ditetapkan sebagai pelaksana, dasar penetapan, ruang lingkup pekerjaan, dan tanggung jawabnya perlu diperjelas. Sebaliknya, apabila yayasan hanya menerima bangunan yang telah selesai dikerjakan, perlu diketahui siapa pelaksana kegiatan dan pihak yang mengelola anggarannya.
Dengan demikian, status yayasan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan istilah yang beredar, melainkan harus ditelusuri melalui dokumen dan keterangan resmi.

Penjelasan “Dari Pusat” Perlu Didukung Dokumen
Dalam pembahasan mengenai pembangunan tersebut, penjelasan bahwa bantuan berasal dari pusat atau merupakan dana hibah belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai pertanggungjawaban kegiatan.
Masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai nama program, instansi yang menetapkan atau menyalurkan bantuan, nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan mutu bangunan.
Dokumen yang relevan untuk ditelusuri antara lain dokumen penetapan penerima bantuan, dasar penganggaran, dokumen penugasan atau kontrak sesuai mekanisme yang digunakan, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta berita acara serah terima apabila telah diterbitkan.
Ketersediaan dan jenis dokumen tersebut bergantung pada skema pendanaan serta mekanisme pelaksanaan yang sebenarnya. Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk menghindari kesimpulan yang tidak didukung bukti.

Transparansi Bukan Tuduhan
Pertanyaan mengenai sumber anggaran dan pelaksana pembangunan bukan berarti menyatakan telah terjadi penyimpangan. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana pembangunan fasilitas pendidikan direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Apabila yayasan memang hanya menerima bangunan, publik perlu mengetahui pihak yang melaksanakan pekerjaan serta pihak yang bertanggung jawab atas anggarannya. Jika yayasan ditetapkan sebagai pelaksana swakelola, dasar penetapan dan pembagian tanggung jawabnya juga perlu dijelaskan.
Kejelasan tersebut penting untuk membedakan kedudukan penerima manfaat, pelaksana kegiatan, pemberi bantuan, dan pengawas teknis. Keempatnya tidak dapat dianggap memiliki tugas serta tanggung jawab yang sama tanpa memeriksa dokumen yang mendasarinya.

Lima Pertanyaan yang Menunggu Kejelasan
Untuk memperoleh informasi yang utuh, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait:
- Berapa nilai anggaran resmi pembangunan MI Miftahul Ulum Pokaan Timur?
- Apa nama program dan instansi yang menetapkan atau menyalurkan anggaran tersebut?
- Apakah yayasan secara resmi ditetapkan sebagai pelaksana swakelola? Jika benar, apa dasar penetapannya?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, pengawasan teknis, dan mutu bangunan?
- Apakah pekerjaan telah diserahterimakan secara resmi, dan siapa saja pihak yang menandatangani dokumen serah terimanya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan alur pendanaan dan pelaksanaan pembangunan secara proporsional, berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pengurus Yayasan Miftahul Ulum, Yoyok Mulyadi, instansi terkait, serta pihak pelaksana pembangunan untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung. Keterangan dari para pihak akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan ini.
Hingga sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, dan pembagian tanggung jawab terverifikasi, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pembangunan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan pembangunan MI Miftahul Ulum Pokaan Timur bukan semata-mata tentang siapa yang menerima kunci bangunan. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa sumber dana, proses pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan dapat dijelaskan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.









