APK Parpol Yang Bandel Akan Dieksekusi Bawaslu

oleh -110 Dilihat
Bawaslu Bengkulu Utara gelar rapat terkait APK Parpol.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Menyikapi banyaknya temuan sejumlah APK yang melanggar aturan  yang dilakukan 15 parpol tersebar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bawaslu Bengkulu Utara mengundang perwakilan parpol untuk memberikan arahan, diskusi serta melayangkan surat teguran untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar.

Komisioner Bawaslu Tri Suyanto, SE Divisi Humas dan Hubal usai hearing mengatakan, isi surat yang disampaikan kepada pihak parpol memberitahukan soal penertiban dan jenis pelanggarannya.

Untuk pelanggaran Zona Privasi, agar pihak parpol dapat melengkapi administrasi yaitu berupa surat izin.

Selanjutnya, untuk dijalur dua Desa Gunung Alam hingga Desa Rama Agung, tempat ibadah serta fasilitas pendidikan, ini termasuk Zona Terlarang kepada pihak parpol agar memindahkan APK.

Selain itu, untuk pemasangan APK yang melebihi jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU, kepada perwakilan parpol diminta untuk dapat mengurangi.

Yakni untuk Caleg DPRD Kabupaten paling banyak 5 APK disetiap Desa dan untuk Caleg DPRD Provinsi 2 APK disetiap Desa.

“Isi didalam surat himbauan untuk pimpinan dan perwakilan parpol agar bersedia menertibkan APK. Alhamdulillah, teman-teman parpol bisa menerima dan tidak ada yang keberatan,” jelas Tri. Senin (4/2/2019).

Untuk penertiban APK caleg, pimpinan parpol diberikan waktu 1 x 24 jam, terhitung mulai diberikannya surat perintah penertiban APK tersebut.

Penertiban APK sudah harus dilakukan pada 05 Januari, dan akan dipantau kembali oleh Bawaslu pada 06 Januari.

Apabila masih ditemukan APK yang melanggar, pihak Bawaslu akan memberi segel terhadap APK. Dan dalam waktu 3 hari selanjutnya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan ekseskusi terhadap APK yang masih melanggar.

Dari 15 parpol yang diundang hanya 9 parpol yang hadir diantaranya, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Berkarya, PKS dan PPP. Dan yang tidakl hadir, PSI, Hanura, Golkar, PBB, dan Perindo.

“Bagi parpol yang tidak hadir kita tetap layangkan surat teguran,” pungkas Tri. (cw1)