Dugaan Korupsi Kades Tanjung Raman Ditangani Kejari Argamakmur

oleh -99 Dilihat
Kasi Intel Kejari Argamakmur, Denny Agustian, SH, MH.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Dugaan korupsi kegiatan BUMDes melalui Dana Desa (DD) Tanjung Raman, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Kabupaten setempat.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Inspektorat dan ditemukan kerugian negara sebanyak 120 juta rupiah berdasarkan hasil audit.

Berdasarkan keterangan dari Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi mengatakan Kades baru mengembalikan uang sebanyak 30 juta rupiah dari total kerugian negara.

Baca Juga: Kegiatan BUMDes Diindikasi Fiktif, Inspektorat Temukan Kerugian

Pengembalian dilakukan pada hari Senin (15/06/2020). Sedangkan batas waktu pengembalian kerugian negara jatuh tempo pada hari Rabu (10/06/2020) lalu.

“Kades sudah membayar 30 juta hari Senin kemarin,” ujar Eka, Selasa (16/06/2020).

Eka juga mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri. Namun demikian, surat rekomendasi pelimpahan kasus dari Inspektorat belum diserahkan secara resmi ke Kejari.

“Rencananya hari ini kita serahkan surat pelimpahannya, berikut dengan bukti setor 30 juta itu,” terang Eka.

Terpisah, Kepala Kejari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khabar, SH, MH melalui Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH dikonfirmasi mengatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak Senin (15/06/2020) lalu.

Dengan memanggil pihak direktur dan bendahara BUMDes Tanjung Raman untuk dimintai keterangan.

“Sudah kita panggil direktur dan bendahara BUMDes, untuk tahu apakah ada kesalahan penghitungan administrasi atau memang uang tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Desa,” ungkap Denny.

Lanjut Denny, pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk pemanggilan Kades untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita panggil, kita jadwalkan dulu agendanya,” tambahnya.

Denny juga mengatakan, untuk informasi pengembalian sebesar 30 saat ini pihaknya belum menerima surat dan bukti resmi dari Inspektorat. [nov]