BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com — Dugaan fee Proyek Irigasi Air Palik Tanjung Agung (Sengkuang), Kabupaten Bengkulu Utara menyeret BD 1 Bengkulu Utara telah bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) pada 15 Desember 2019.
Dalam laporan surat bernomor : 23/SU/XI/PUSKAKI/2019 menerangkan bahwa proyek melalui tender pada Juni 2017 di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nilai Pagu Rp 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Setidaknya ada 7 (Tujuh) poin yang dilaporan Direktur Eksekutif PUSKAKI, Melyan Sori didampingi Sekjen, Sony Taurus bersama Kuasa Hukumnya, Jacky Harianto ke lembaga anti rasuah itu, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti.
Pertama, terkait dengan adanya informasi pinjaman (utang) Bupati Bengkulu Utara sebesar 600 Juta Rupiah kepada pihak kontraktor yang mengerjakan Proyek (PT FERMADA TRI KARYA).
Kedua, pemenang tender pekerjaan PT FERMADA TRI KARYA dengan nilai penawaran harga sebesar Rp 4.975.223.000 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Ketiga, dalam pelaksanaan pekerjaan PT FERMADA TRI KARYA tidak menyelesaikan pekerjaan dan berakhir pada pemutusan Kontrak oleh Pihak Pengguna Jasa (Dinas PUPR) dari total nilai pekerjaan 4,9 Milyar Rupiah, baru dibayarkan 1,4 Milyar Rupiah.
Berdasarkan saran dari BPK agar menggunakan Auditor Independen untuk menghitung fisik pekerjaan terpasang dengan hasil adanya kekurangan bayar Pemda Bengkulu Utara sebesar kurang lebih 1,5 Milyar Rupiah kepada pihak kontraktor.
Keempat, dari rilis media yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT FERMADA TRI KARYA (Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, SH MH) menyampaikan pihaknya telah melakukan gugatan secara perdata terhadap Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara dengan Register Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2019/PN Agm, terkait dengan sisa pembayaran yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan, versi pihak kontraktor sebesar 1,8 Milyar Rupiah dengan perhitungan fisik telah mencapai 90 % (persen).
Kelima, dalam gugatan PT FERMADA TRI KARYA di Pengadilan Negeri Arga Makmur (berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Arga Makmur Terlampir) diketahui adanya pinjaman Bupati Bengkulu Utara 600 Juta rupiah kepada pihak kontraktor, yang mana juga diminta dikembalikan kepada pihak PT FERMADA TRI KARYA.
Keenam, berdasarkan rilis media massa Kuasa Hukum PT FERMADA TRI KARYA, diketahui adanya pertemuan Bupati Bengkulu Utara dengan pihak Kontraktor di Hotel Grand Aston Medan (Sumatera Utara).
Dalam pertemuan itu Bupati bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta rupiah kepada pihak PT FERMADA TRI KARYA,dan terhadap masalah kekurangan dana proyek kembali dinyatakan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar 700 juta.
Tapi pihak PT FERMADA TRI KARYA ‘menolak’ keinginan Bupati dalam pertemuan tersebut, dan tetap ingin menyelesaikan permasalahan melalui Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Ketujuh, dalam rilis media massa kuasa Hukum PT FERMADA TRI KARYA juga menyatakan pada saat tender ‘sarat kepentingan’ ada indikasi Pengaturan terhadap Tender.
Disinggung sudah sejauh mana tindak lanjut laporan PUSKAKI ke KPK, dikatakan Melyan Sori pihaknya bersifat menunggu.
“Silahkan teman-teman (Media-red) konfirmasi langsung ke KPK,” saran Melyan, (21/06/2020). [sym]